FEB Universitas Alma Ata- Indonesia berpotensi memiliki tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di Asia Tenggara apabila dinaikkan menjadi 12 persen pada tahun 2025. Dengan kenaikan ini, Indonesia akan sejajar dengan Filipina, yang telah lebih dulu menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen. Menurut laporan Worldwide Tax Summaries dari konsultan keuangan PwC, tarif PPN Indonesia saat ini berada di angka 11 persen, menjadikannya yang tertinggi kedua di ASEAN. Di sisi lain, negara-negara seperti Kamboja, Laos, Malaysia, dan Vietnam menerapkan tarif PPN sebesar 10 persen. Sementara itu, Singapura menetapkan tarif 9 persen, dan Thailand serta Myanmar masing-masing berada di angka 7 persen. Uniknya, Brunei menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memungut PPN sama sekali.
Kontribusi PPN terhadap Penerimaan Negara
Tidak dapat dipungkiri, PPN menjadi salah satu pilar utama penerimaan pajak di Indonesia. Selain Pajak Penghasilan (PPh), PPN menyumbang porsi signifikan terhadap pendapatan negara. Hingga Oktober 2024, PPN bersama Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp620,42 triliun, atau sekitar 40,88 persen dari total penerimaan pajak sebesar Rp1.517,53 triliun.
Baca juga : 9 Steps to Create the Best Business Plan This Year
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif PPN ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Secara khusus, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, APBN perlu tetap siap sebagai instrumen penahan guncangan ekonomi (shock absorber) dalam menghadapi krisis global.
Dampak dan Tantangan
Meski begitu, kebijakan ini menuai perdebatan. Di satu sisi, langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kenaikan tarif PPN akan membebani masyarakat, terutama di tengah penurunan daya beli. Selain itu, tarif yang lebih tinggi dapat mengurangi daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga yang memiliki tarif lebih rendah.
Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen menjaga fungsi APBN agar tetap stabil. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menjamin keberlanjutan fiskal Indonesia, meskipun ada tantangan yang harus dihadapi.
Tarif PPN di ASEAN: Perbandingan
Berikut adalah daftar tarif PPN di negara-negara ASEAN berdasarkan laporan PwC:
- Filipina: 12 persen
- Indonesia: 11 persen (12 persen pada 2025)
- Kamboja, Laos, Malaysia, Vietnam: 10 persen
- Singapura: 9 persen
- Thailand, Myanmar: 7 persen
- Brunei: 0 persen
Kesimpulan
Pada akhirnya, kenaikan tarif PPN menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Pemerintah harus mampu menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan perlindungan daya beli masyarakat dan daya saing ekonomi. Dengan pengelolaan yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Author : Khabiburohman
sumber artikel: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241119172438-532-1168377/ppn-ri-jadi-yang-tertinggi-di-asean-jika-naik-jadi-12-persen
sumber Gambar: https://www.freepik.com/free-photo/office-with-documents-money-accounts_9183804.htm#fromView=search&page=1&position=26&uuid=f0181522-cd61-4b85-a76a-aacd60e9ff11