NGGA HANYA PPKM YANG DIPERPANJANG, INSENTIF PAJAK PUN DIPERPANJANG

NGGA HANYA PPKM YANG DIPERPANJANG, INSENTIF PAJAK PUN DIPERPANJANG

“NGGA HANYA PPKM YANG DIPERPANJANG,

INSENTIF PAJAK PUN DIPERPANJANG”

 Nila Hidayah, M.Ak. & Abi Suryono, M.Ak.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan insentif pajak? Dampak apa yang akan ditimbulkan dengan adanya pemberian insentif pajak? Mungkin dua pertanyaan tersebut mewakili beberapa pihak terutama yang berkaitan langsung dengan hal ini. Dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi, suatu negara akan melakukan berbagai langkah, salah satunya yaitu pemberian insentif pajak (baik berupa pengecualian, pengurangan dasar pengenaan pajak, pengurangan tarif pajak, maupun penangguhan pajak) sebagai suatu upaya untuk menarik para investor. Hal ini menjadi suatu ajang unjuk kekuatan antar negara demi meyakinkan para investor agar bersedia hadir dan menanamkan modal di negara mereka tanpa berpikir untuk berpindah ke negara lain. Bagaimana perhitungan dan pelaksanaannya, kedua hal tersebut sebagai penentu apakah pelaksanaan pemberian insentif pajak akan menimbulkan dampak positif atau justru menjadi dampak negatif. Maka inilah yang menjadi salah satu tugas para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan biaya dan manfaat serta memperhitungkan apakah manfaat yang nantinya akan didapat lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan ataupun peluang yang hilang untuk melakukan penarikan pajak dari kegiatan ekonomi yang ditetapkan.

Selanjutnya memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan semakin meluasnya dampak dari pandemi Covid-19 ke berbagai sektor, termasuk didalamnya pelaku usaha kecil dan menengah, maka pemerintah mengambil langkah kedua yang merupakan rangkaian dari kebijakan sebelumnya yang disebut sebagai pemberian insentif pajak jilid II, di mana tertuang dalam ketentuan mengenai pemberian insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak wabah Covid-19 yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Pada pemberian insentif pajak jilid II ini pemerintah memperbaharui kebijakan pemberian insentif pajak diantaranya (1) PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP); (2) PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP); (3) Pembebasan PPh Pasal 22; (4) Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dan (5) Pengembalian Pendahuluan PPN. Pemerintah memastikan akan memperpanjang pemberian insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hingga akhir tahun ini. Pemerintah akan terus mengambil berbagai langkah dengan mengupayakan pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu langkah konkrit yaitu dengan tetap memberikan insentif pajak pada tahun 2022 sebab meskipun beberapa sektor usaha telah menunjukkan pemulihan, namun beberapa sektor usaha tertentu masih merasakan kesulitan karena sangat tergantung pada pergerakan masyarakat. Semoga hal tersebut dapat terealisasi dengan baik dan bentuk transparansi dapat dilaksanakan dengan baik pula. Sebab transparansi dalam pelaksanaan insentif pajak merupakan hal yang fundamental bagi para pemangku kepentingan termasuk pemerintah. Transparansi dapat memberikan informasi kebijakan insentif pajak kepada publik sebagai pertanggungjawaban pemerintah pada kebijakan yang diambil. Selain itu, transparansi juga diperlukan dalam evaluasi kebijakan.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Bapak Suahasil Nazara, seluruh insentif pajak  diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang berakhir pada Juni 2021. Pemerintah kemudian memperpanjang aturan ini hingga akhir 2021. Dampak kebijakan ini anggaran insentif pajak jadi perlu ditambah. Sebelumnya, pemerintah sudah memperpanjang insentif pajak  PPN bagi penjualan properti. Pada PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku sampai Agustus 2021.

Open chat