Hukum ekonomi Syariah

Hukum ekonomi Syariah

author; Danni alfian

Hukum Ekonomi syariah

Hukum Ekonomi syariah, juga dikenal sebagai ekonomi Islam, adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup aturan dan nilai-nilai yang mendasari seluruh aspek kehidupan ekonomi, dari perbankan hingga perdagangan dan investasi. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan konsep dasar hukum ekonomi syariah menurut Islam serta prinsip-prinsipnya yang mendasari sistem ini.

https://www.pexels.com/id-id/foto/angka-di-monitor-534216/

Baca juga : cara dan tahapan dalam memanajemen keuangan Syariah

Dasar- Dasar Hukum Ekonomi Syariah

  1. Prinsip Keadilan: Salah satu dasar hukum ekonomi syariah yang paling penting adalah prinsip keadilan. Ini mencakup keadilan dalam pembagian kekayaan dan peluang ekonomi. Dalam Islam, ketidaksetaraan ekonomi yang besar atau ketidakadilan dalam transaksi bisnis tidak diperbolehkan.
  2. Larangan Riba: Riba adalah konsep yang mencakup bunga atau pendapatan yang diperoleh secara tidak adil. Dalam Islam, riba dianggap sebagai perbuatan dosa dan dilarang dalam semua bentuknya. Oleh karena itu, sistem perbankan Islam bebas dari riba dan menawarkan alternatif yang lebih adil seperti bagian keuntungan atau keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
  3. Larangan Judi (Maisir): Prinsip ini melarang perjudian dan segala bentuk spekulasi yang merugikan pihak lain. Transaksi yang dianggap bersifat spekulatif dan merugikan secara eksternal dihindari dalam ekonomi syariah.
  4. Penghindaran Ketidakpastian (Gharar): Prinsip ini berkaitan dengan ketidakpastian dalam transaksi. Ekonomi syariah menghindari kontrak yang mengandung ketidakpastian yang berlebihan, sehingga mendorong transparansi dan kepastian dalam bisnis.
  5. Zakat dan Infaq: Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan. Infaq, sementara itu, adalah tindakan sukarela memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Kedua konsep ini mendukung redistribusi kekayaan dan membantu mengurangi ketidaksetaraan sosial.
  6. Sistem Perbankan Syariah

Sistem perbankan syariah adalah salah satu implementasi paling terkenal dari prinsip-prinsip ekonomi syariah. Dalam sistem perbankan syariah, prinsip-prinsip berikut diterapkan:

  1. Larangan Riba: Dalam perbankan syariah, bunga (riba) dilarang. Sebagai gantinya, bank syariah beroperasi dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) di mana keuntungan dan kerugian dibagikan antara bank dan nasabah.
  2. Larangan Investasi dalam Bisnis Haram: Bank syariah tidak dapat menginvestasikan dana nasabah dalam bisnis yang dianggap haram dalam Islam, seperti alkohol, perjudian, atau produksi produk yang mengandung babi.
  3. Akad dan Kontrak Syariah: Transaksi dalam perbankan syariah didasarkan pada kontrak syariah yang sah, yang mengikuti prinsip-prinsip syariah. Misalnya, akad mudarabah adalah kontrak yang digunakan untuk investasi bersama, sementara akad murabahah digunakan dalam pembiayaan.
  4. Zakat dan Infaq: Bank syariah sering berperan sebagai perantara dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Dana zakat dikumpulkan dari nasabah dan disalurkan kepada mereka yang berhak.
  5. Investasi dan Pasar Modal Syariah

Prinsip-prinsip ekonomi syariah juga memengaruhi pasar modal dan investasi. Dalam investasi syariah, beberapa prinsip yang ditekankan meliputi:

  1. Larangan Investasi dalam Bisnis Haram: Investor syariah harus menghindari bisnis yang dianggap haram dalam Islam, seperti industri alkohol, perjudian, atau industri porcine.
  2. Pemilihan Saham: Investor syariah memilih saham yang memenuhi syarat syariah, yaitu saham dari perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Pemilihan saham didasarkan pada penilaian yang cermat terhadap praktik bisnis perusahaan.
  3. Kepatuhan terhadap Prinsip Bagi Hasil: Investasi syariah sering mengikuti prinsip bagi hasil, di mana keuntungan dan kerugian dibagikan antara investor dan perusahaan. Ini meminimalkan potensi konflik dengan prinsip riba.
  4. Kesimpulan

Hukum ekonomi syariah adalah pandangan unik tentang sistem ekonomi yang menggabungkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam. Ini mengedepankan keadilan, kebersamaan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama dalam semua aspek ekonomi. Sistem perbankan syariah, investasi syariah, dan pasar modal syariah adalah contoh implementasi nyata dari prinsip-prinsip ini.

Meskipun berbeda dalam banyak hal dengan sistem ekonomi konvensional, hukum ekonomi syariah terus berkembang dan mendapatkan pengakuan global sebagai alternatif yang berkelanjutan dan etis dalam dunia bisnis dan ekonomi.

Bagi teman- teman yang mau belajar lebih dalam tentang ekonomi syariah atau bidang teknologi, bisa join ke fakultas FEB dan FKT terbaik di universitas alma ata yogyakarta”:

Referensi

  1. Khan, F. (1997). “Islamic Banking: Principles and Practice.” The Islamic Foundation.
  2. Warde, I. (2000). “Islamic Finance in the Global Economy.” Edinburgh University Press.
  3. Chapra, M. U. (2008). “The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah.” Islamic Economic Studies, 15(1-2), 1-51.
  4. Siddiqi, M. N. (2002). “Islamic Banking and Finance in Theory and Practice: A Survey of State of the Art.” Islamic Economic Studies, 9(2), 1-27.
  5. Usmani, M. T. (2002). “An Introduction to Islamic Finance.” Idara Isha’at-e-Diniyat (P) Ltd.
  6. El-Gamal, M. A. (2006). “Islamic Finance: Law, Economics, and Practice.” Cambridge University Press.
  7. Khan, F., & Bhatti, M. I. (2008). “Risk Management: An Analysis of Issues in Islamic Financial Industry.” Managerial Finance, 34(10), 680-694.

 

Open chat