Akuntansi – Akuntansi Ijarah adalah sistem yang memastikan bahwa transaksi ijarah diakui, diukur, disediakan, dan diungkapkan dalam laporan keuangan entitas syariah. Dalam hukum Islam, ijarah adalah kontrak sewa-menyewa di mana pemilik aset (mu’jir) menyewakan aset kepada penyewa (musta’jir) dengan imbalan sewa atau ujrah.
Standar Akuntansi yang Diikuti
PSAK 107: Akuntansi Ijarah (Revisi 2021), yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mengatur akuntansi ijarah di Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.
Skop PSAK 107
PSAK 107 mencakup akuntansi untuk semua akad ijarah yang dilakukan oleh entitas syariah, baik yang berkaitan dengan aset keuangan maupun non-keuangan. Namun, PSAK ini tidak berlaku untuk transaksi ijarah yang dilakukan oleh entitas non-syariah.
Akuntansi Ijarah: Konsep Penting
Beberapa konsep penting dalam akuntansi ijarah adalah sebagai berikut:
A. Objek Ijarah: Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan barang dan/atau jasa yang dipertukarkan dalam suatu kontrak ijarah.
B. Jangka Waktu Ijarah: Waktu di mana musta’jir memiliki hak untuk menggunakan objek ijarah.
C. Ujrah Ijarah: Ujrah yang diberikan oleh musta’jir kepada mu’jir untuk penggunaan objek ijarah.
D. Nilai Wajar Ijarah: Nilai tukar yang diputuskan oleh mu’jir dan musta’jir saat akad ijarah dilakukan.
E. Biaya Awal Ijarah: biaya yang terkait dengan mendapatkan aset ijarah dan menyediakannya untuk digunakan oleh musta’jir.
D. Suku Bunga Ijarah: Ini adalah suku bunga yang digunakan untuk menentukan ujrah ijarah.
Akuntansi Ijarah
Akuntansi ijarah berbeda tergantung pada jenis ijarah, yaitu:
A. Ijarah: Ujrah ijarah dicatat sebagai beban selama masa ijarah dan dicatat di neraca musta’jir sebesar biaya perolehan aset ijarah.
B. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT): Aset ijarah dicatat di neraca musta’jir sebesar biaya yang diperlukan untuk memperoleh aset ijarah; selama masa ijarah, ujrah dianggap sebagai beban, dan bagian ujrah yang terkait dengan pembelian aset ijarah dianggap sebagai penyusutan atau amortisasi.
Pengungkapan yang ditemukan dalam Laporan Keuangan
Dalam laporan keuangannya, entitas syariah harus mengungkapkan informasi berikut tentang akuntansi ijarah:
A. Prosedur akuntansi ijarah yang digunakan
B. Penjelasan tentang aset ijarah yang diakui
C. Jumlah ujrah ijarah yang diakui selama periode waktu yang ditetapkan
D. Strategi untuk menghabiskan aset ijarah
E. Data yang relevan
Sumber:
https://www.kompasiana.com/tondiagustianhasibuan3128/6648aed3de948f5b7b6c9162/akuntansi-ijarah-itu-apa-sih