COVID 19 VERSUS AKUNTANSI

COVID 19 VERSUS AKUNTANSI

Tujuan artikel ini adalah memberikan arah pandangan dan pemikiran atas akibat dari pandemic covid 19 in terhadap akuntansi, dalam hal ini pelaporan keuangan, praktik bisnis dan intrumen PSAK 71. Pandemi virus corona pertama kali muncul ke permukaan ketika tanggal 31 Desember 2019 WHO menerima laporan dari negara China bahwa ada wabah di kota pelabuhan Wuhan dari virus yang belum diketahui . Wabah ini meluas dengan sangat cepat ke berbagai negara dalam dua minggu kemudian sehingga menjadi pandemi global. Di Indonesia, pandemi virus corona telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional pada hari Sabtu 14 Maret 2020 dan Indonesia memasuki masa darurat bencana non alam. Otomatis Pandemi virus corona sekitar bulan Februari-Maret 2020 mengakibatkan banyak perusahaan di Indonesia akan mempublikasikan laporan keuangan perusahaan tahun 2019 (audited). Tahun 2020 juga merupakan tahun pertama berlakunya tiga standar akuntansi sekaligus dalam pelaporan keuangan yaitu PSAK 71 Instrumen Keuangan, PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan PSAK 73 Sewa.

Demi menjaga konsistensi penerapan SAK, DSAK IAI memutuskan untuk memberikan petunjuk mengenai penerapan standar-standar tertentu yang relevan dengan dampak dari pandemi Covid-19. DSAK IAI juga telah mempertimbangkan publikasi serupa yang diterbitkan oleh dewan standar akuntansi lainnya, misalnya International Accounting Standards Board (IASB) dan Malaysian Accounting Standards Board (MASB).

PSAK 71 Instrumen Keuangan – Penerapan awal pada 1 Januari 2020

Publikasi ini juga bertujuan memberikan klarifikasi dan panduan dalam mempertimbangkan apakah pandemi Covid-19 dapat memengaruhi penghitungan kerugian kredit ekspektasian (KKE) atau expected credit loss (ECL) pada tanggal penerapan awal PSAK 71 pada 1 Januari 2020.

Konsisten dengan prinsip umum dalam PSAK 8 yang dijelaskan sebelumnya, pengukuran KKE dalam PSAK 71 paragraf 5.5.17(c) mensyaratkan entitas mengukur KKE dengan cara yang mencerminkan informasi yang wajar dan terdukung (reasonable and supportable information) yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan (without undue cost or effort) pada tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini dan perkiraan kondisi ekonomi masa depan.

Mempertimbangkan fakta bahwa pengetahuan dan informasi mengenai pandemi Covid-19 di Indonesia tidak tersedia pada tanggal 31 Desember 2019, maka entitas tidak dapat menggunakan informasi ini dalam mengukur KKE, termasuk memasukkan informasi tersebut ke dalam skenario pemodelan sesuai estimasi probabilitas tertimbang pada tanggal penerapan awal PSAK 71 (yaitu 1 Januari 2020).

PSAK 71 Instrumen Keuangan – Kerugian Kredit Ekspektasian (KKE)

Publikasi DSAK IAI ini memberikan petunjuk bagaimana dampak dari pandemi Covid-19 terhadap penghitungan KKE pada tahun 2020, terutama dikaitkan dengan beberapa kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh otoritas/pemerintah. PSAK 71 menjabarkan kerangka kerja dalam penentuan jumlah KKE yang harus diakui. Dengan pendekatan yang umumnya digunakan, pada setiap tanggal pelaporan keuangan, entitas mengukur:

  1. penyisihan KKE 12 bulan (yang dalam praktiknya sering disebut sebagai berada dalam stage 1) untuk suatu instrumen keuangan, yakni risiko kerugian selama 12 bulan ke depan jika risiko kredit instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal [PSAK 71 paragraf 5.5.5]; atau
  2. penyisihan KKE sepanjang umur (lifetime), yakni risiko kerugian sepanjang sisa umur ekspektasian instrumen keuangan, jika risiko kredit instrumen keuangan tersebut meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal [PSAK 71 paragraf 5.5.3].

Praktik Bisnis Dan Laporan Keuangan 2020

Banyak perusahaan yang mengkhawatirkan laporan keuangan 2020 karena ekonomi yang melambat akibat virus corona. Pandemi virus corona dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan 2020 terutama dalam berbagai aspek berikut:

  1. Pendapatan perusahaan yang akan menurun akibat daya beli masyarakat yang melemah dan kemungkinan inflasi.
  2. Pengukuran persediaan. Pandemi virus corona ini sangat mempengaruhi rantai pasokan (supply chain) perusahaan terutama yang mendapatkan bahan baku dari China. Harga bahan baku melambung tinggi karena kelangkaan barang yang dapat meningkatkan harga pokok penjualan. Dilain pihak banyak perusahaan yang sudah memproduksi barang atau membeli bahan baku untuk persiapan kenaikan permintaan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Melihat kebijakan pemerintah yang melarang mudik lebaran, kemungkinan besar permintaan barang tidak sebesar prediksi awal perusahaan. Perusahaan yang sudah terlanjur memiliki persediaan besar saat ini perlu mempertimbangkan kerugian akibat keusangan barang persediaan atau kerusakan bahan baku yang melewati masa kadaluarsa.
  3. Pengukuran Imbalan Kerja. Beberapa perusahaan mungkin memutuskan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja untuk menyeimbangkan aktivitas yang menurun. Hal ini akan berdampak pada pengukuran imbalan kerja perusahaan. Ditengah likuiditas yang semakin ketat, perusahaan juga harus membayar Tunjangan Hari Raya sebentar lagi pada kisaran bulan Mei. Pengukuran liabilitas imbalan kerja pada PSAK 24 perlu memperhitungkan dampak pandemi corona ini.
  4. Dampak perubahan kurs pada laporan keuangan. Kurs rupiah yang melemah terhadap dolar selama pandemi corona ini dapat mempengaruhi laporan keuangan apabila perusahaan memiliki terpapar risiko kurs terutama bila perusahaan memiliki utang/piutang dalam mata uang dollar dan tidak melakukan lindung nilai.
  5. Pengukuran cadangan perusahaan. Perusahaan memilki cadangan-cadangan yang biasanya menggunakan asumsi bisnis normal. Misalnya cadangan piutang, cadangan atas klaim garansi produk, cadangan untuk persediaan yang rusak/usang, atau cadangan lainnya. Perusahaan harus mempertimbangkan dampak virus corona ini terhadap cadangan perusahaan terutama untuk laporan keuangan interim pada paruh pertama 2020. Perusahaan perlu mempertimbangan dampak pandemi corona ini didalam risk management perusahaan.
  6. Laba perusahaan mungkin akan menurun pada tahun 2020 akibat pandemi corona. CAS Unpad menghimbau para pemangku kepentingan terutama pemilik modal untuk mempertimbangkan target kinerja selain Laba perusahaan untuk menghitung bonus tahunan manajemen. (Penulis: kusumaningdiah retno s)

Sumber:

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1231-press-release-%E2%80%93-dampak-pandemi-covid19-terhadap-penerapan-psak-8-peristiwa-setelah-periode-pelaporan-dan-psak-71-instrumen-keuangan

Open chat