Pengertian Dasar Kontrak atau Akad Perbankan Syariah

Pengertian Dasar Kontrak atau Akad Perbankan Syariah

Perbankan Syariah – Di dalam bahasa Indonesia, Akad dikenal dengan nama kontrak, kewajiban, atau perjanjian.Namun, dalam istilah kontrak atau akad, adalah suatu perjanjian atau kewajiban bersama antara dua pihak atau lebih yang dikomunikasikan secara lisan atau tertulis dan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat atas pelaksanaannya. Perjanjian yang dikenal dalam bahasa belanda sebagai “Perjanjian Standar” atau dalam bahasa Inggris sebagai “Perjanjian Standar” adalah perjanjian antar pihak yang paling menonjol yang menunjukkan dominasi salah satu pihak (Ibrahim & Salam 2021).

Dalam hukum Islam, istilah “akad” adalah sinonim dengan istilah “kontrak” dan “persetujuan”. Oleh karena itu, akad dapat didefinisikan sebagai pernyataan persetujuan yang sah antara satu pihak dan pihak lain menurut syariat, yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata terhadap pokok bahasanya. Menurut Wahabah al-zuhairy, agar suatu kontrak dianggap sah, empat unsur harus dipenuhi.Menurut kitab pendahuluan fiqih mu’amalah, pilar adalah unsur yang harus ada dalam suatu akad. Empat komponen ini adalah Shighah al-‘aqd, Al-‘aqidan, Mahal al-‘aqd, dan mawdhu’ al-‘aqd hasbi ash-shiddiqy (Arwani, 2017).

Shighah al-‘aqd, juga dikenal sebagai “Ijab Qabul”, adalah pernyataan yang diucapkan oleh kedua belah pihak yang menunjukkan keinginan dalam hati mereka untuk mengadakan dan mengakhiri suatu kontrak.

Pihak yang mengadakan kontrak disebut akad (Al-‘aqidan). Dalam kontrak ini, masing-masing pihak dapat bertanggung jawab atas tindakan atau tindakannya, serta norma dan syarat yang berlaku untuk seseorang yang memenuhi kontrak tersebut, seperti aqil (mempunyai akal, tamyiz (bisa membedakan), mukhtar (bebas dari paksaan).Isi akad (mahall al-‘aqd) adalah inti dari perjanjian dan tunduk pada hukum yang ditimbulkannya.

Mahal al-‘aqd atau al-ma’qud membutuhkan persyaratan berikut:

  • Pertama, subjek kontrak harus ada saat dibuat.
  • Kedua, harus dibenarkan oleh hukum syariah.
  • Ketiga, harus jelas dan mudah dipahami.
  • Keempat, objek kontrak dapat diwariskan.

Tujuan dari suatu akad (mawdhu’ al-‘aqd) adalah agar sesuai dengan hukum syariah.

Konsep dasar dari kontrak syariah adalah sebagai berikut:

  • Pertama adalah asas kebebasan kontrak (mabda’ hurriyah al-ta’aqud)
  • kedua adalah persamaan hukum (al-muwasah)
  • ketiga adalah persatuan (ar-rida)
  • keempat adalah kejujuran dan kebenaran (ash-siddiq).
  • Kelima adalah dasar untuk mengikat janji, dan keenam adalah dasar tertulis.

Syarat-syarat suatu perjanjian atau akad adalah:

  • “Ijab” dan “Qabul”
  • Legalitas dan nilai isi perjanjian
  • perjanjian atau kontrak yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Hubungan bank dengan klien dilandasi etika, di mana masing-masing pihak memenuhi syarat kecakapan dan mendapatkan persetujuan dari masing-masing pihak.
  • Asas pacta sunt servanda berarti bahwa perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pihak harus dipenuhi dan dipatuhi.
  • tanggung jawab untuk mengambil risiko dalam hubungan muamalah.
  • Bank tidak dapat menghasilkan keuntungan dengan membebankan bungan kepada pelanggan mereka.
  • Baik hati dan kejujuran kedua pihak.
  • Pokok perjanjian adalah transaksi yang dibiayai harus produk halal.

Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, pasal 24(1) huruf a, pasal 24(2)(a) dan pasal 25(a) menetapkan bahwa bank syariah (bank umum syariah, unit usaha syariah, bank keuangan rakyat syariah) dan nasabah tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Pada perbankan syariah, terdapat beberapa tsawabit dan mutaghayyirat yang berfungsi sebagai dasar untuk pengembangan produk syariah. Tsawabit pada hakikatnya merupakan aturan dasar yang tidak dapat diubah, sedangkan mutaghayyirat dapat diubah. Larangan riba berarti haram atau tsawabit mutlak.

Murabahah, mudharabah, musyarakah, bai’ salam, istishna, dan produk keuangan syariah lainnya merupakan produk pengembangan dari aturan tsawabit. Karena masalah ini tidak diatur dalam al-Qur’an dan Sunnah, masalah ini perlu dikembangkan.

Sumber:
https://www.kompasiana.com/mohammadrifqizaenulmuttaqin0954/6642c6dd1470930f3b5d34b2/pengertian-dasar-kontrak-atau-akad-perbankan-syariah

Open chat