PAJAK UMKM
Oleh Marsuking dan Asri Dwi Ariyani
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian negara. Selain berperan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga mempunyai peranan dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. UMKM bukanlah anak atau cabang dari perusahaan akan tetapi usaha yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau dalam bentuk badan. Perlu diketahui UMKM merupakan salah satu wajib pajak yang mempunyai kewajiban membayar pajak kepada negara. Kontribusi UMKM dalam penerimaan negara melalui pajak sangat membantu di dalam Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pajak UMKM dalam beberapa tahun ini mengalami perubahan tarif yaitu 25% atau 12,5% untuk badan, sedangkan perorangan dengan tarif progresif (5%, 15%, 25% dan 30%) dari tarif normal dalam pajak penghasilan (PPh) pasal 29 badan/orang pribadi berdasarkan laba bersih. Untuk meringankan pajak dan menyederhanakan pembayaran pajak bagi UMKM maka pemerintah memberlakukannya peraturan pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 dengan tarif 1% dari omset dan bersifat final. Akan tetapi peraturan ini masih ada pihak yang kontra karena memberatkan bagi wajib pajak. Kemudian tahun 2018 dirubah lagi dengan diberlakukannya peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 yaitu tarif UMKM nya sebesar 0,5% dari omset dan bersifat final. Perubahan ini tentunya membantu pihak UMKM dalam mebayar pajak yang kemudian berdampak pada pengembangan bisnis UMKM.