FINANCHIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SYARIAH

FINANCHIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SYARIAH

techfor.id

S1 Ekonomi Syariah Alma Ata – Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dampak dan pengaruh yang luar biasa untuk segala aspek yang ada. Terutama dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Perekonomian global semakin maju dan pesat, dimana ada berbagai macam sistem yang diterapkan. Perkembangan-perkembangan tersebut memberikan inovasi terbaru untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi semua masyarakat.

Dalam aspek perekonomian, akhirnya teknologi finansial hadir dan memberikan serta memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Didukung dengan keadaan pandemi, teknologi finansial menjadi juaranya, karena memberikan kemudahaan dalam layanan keuangan dan bertransaksi. Pandangan islam pun memahami bahwa sistem dan teknologi selalu berkembang dengan cepat dan dinamis. Hingga akhirnya teknologi finansial dihadirkan dengan berbasis syariah, mengingat memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dimana kebutuhan terus meningkat, mobilitas semakin cepat, dan kesibukan yang terus bertambah.

Financial Technology (fintech) syariah adalah bisnis berbasis teknologi dengan layanan keuangan inovatif atau produk yang menggunakan skema syariah. Fintech syariah mempromosikan keuangan yang bertanggungjawab, etis, dan memberikan peluang untuk memengaruhi semua bentuk keuangan secara global. Islam pun mampu mengimprovisasi dan menginovasi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Karena dasarnya fintech syariah memiliki tujuan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Penerapan dan penggunaannya pun dijamin tetap sesuai nilai-nilai islam yang akan memberikan manfaat atau mashlahah dan keuntungan pada semua masyarakat, baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mengimbangi peningkatan industri keuangan islam dan agar dapat bertahan, maka perlu dilakukan beberapa langkah, yaitu: mempromosikan literasi keuangan Islami, mengambil tindakan pada waktunya, mempertahankan nilai-nilai etika Islami, memanfaatkan upaya pembangunan sosial-ekonomi di wilayah tersebut, meningkatkan investasi ekonomi di tingkat makro.

Solusi-solusi yang ditawarkan dari fintech konvensional maupun syariah pun mampu menjawab masalah-masalah sosial. Serta inovasi yang dihadirkan lebih lengkap dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Fintech syariah pun tetap dituntut untuk memberikan tanggungjawab yang semestinya dan tetap dalam awasan OJK. Fintech syariah harus mengikuti aturan dalam islam, salah satu yang menjadi masalah terpenting adalah riba atau bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain masalah riba dan bunga, adapun akad dalam fintech ini juga harus sesuai dengan akad mudharabah dan musyarakah. Tak ada perbedaan fungsi dari fintech syariah dengan konvensional karena keduanya sama-sama ingin memberikan layanan keuangan. Perbedaan dari keduanya hanyalah akad pembiayaan saja yang mana mengikuti aturan-aturan dari syariat islam.

Beberapa jenis fintech yang telah diatur kesyariahannya adalah jenis Peer to Peer Lending (pinjaman berbasis teknologi), uang elektronik (e-Money), dan gerbang pembayaran (payment gateway).  Oleh karena itu, sebagai umat muslim sudah wajib hukumnya menjaga dan menggunakan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam memanfaatkan fintech syariah.

 

Sumber :

Muhammad Saleh, Andiny Utari, Abdul Wahab, “Analisis Penggunaan Fintech Syariah Persepektif Mashlahah Mursalah (Studi pada Dana Syariah.Id), E-Journal Al Buhuts, Vol. 16, No. 1, Juni 2020, hal. 51-66

Rusydiana, A.S. (2018). Bagaimana Mengambangkan Industri Fintech Syariah di Indonesia? Pendekatan Interpretive Structural Model (ISM). Jurnal Al Muzra’ah Volume 6 (2)

Open chat